Kamis, 22 Februari 2018

Ayu fibrianingsih


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebutkan bahwa soal Ujian Nasional pada 2018 tidak lagi pilihan ganda melainkan esai.
"Kami berusaha, mulai tahun depan soal UN tidak lagi pilihan ganda. Sehingga dapat mengukur level kognisi siswa lebih mendalam," ujar Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud, Nizam, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Melalui soal UN esai, lanjut dia, diharapkan dapat mengukur ketuntasan belajar siswa. Meskipun saat ini, baik guru maupun siswa belum sepenuhnya menyadari bahwa UN dapat mengukur ketuntasan belajar siswa.
Dalam konferensi pers itu juga dijelaskan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti UNBK untuk jenjang SMP yakni sebanyak 8.879 SMP, 1.970 MTs, 198 SMP terbuka, serta 693 PKBM.

UNBK SMP diikuti oleh 1.349.744 siswa. Meskipun demikian, dari segi persentase sekolah dan siswa UNBK jenjang SMP masih lebih rendah dari jenjang di atasnya, yakni 32 persen, karena jumlah siswa SMP/MTs jauh lebih banyak. Peserta ujian nasional jenjang SMP yang dilayani dengan kertas dan pensil (UNKP) sebanyak 2.855.633 siswa.
Nizam menjelaskan pada pelaksanaan UN SMP pada tahun ini, relatif sepi dari isu tentang kebocoran dan kecurangan pelaksanaan UN.
Indeks Integritas UN (IIUN) meningkat sebesar 8,31 poin. Namun untuk nilai rata-rata UN SMP mengalami penurunan sebanyak 4,36.
Namun demikian, sekolah-sekolah yang dulu telah mengikuti UNBK dan tahun ini tetap menggunakan UNBK tidak menunjukkan penurunan yang signifikan, justru rata-ratanya pada mata pelajaran Matematika mengalami peningkatan.
Demikian pula sekolah yang tahun lalu memiliki IIUN tinggi dan tahun ini tetap tinggi indeksnya tidak mengalami perubahan yang berarti.
Sementara sekolah yang dulunya bermasalah, dengan IIUN rendah dan tahun ini beralih ke UNBK cenderung mengalami penurunan signifikan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, mengatakan ketuntasan belajar tidak hanya diukur melalui nilai namun proses yang harus dicapai siswa.
Catatan Redaksi:
Ada kekeliruan dalam berita yang dikutip dari Antaranews.com ini. Berita terbaru soal model ujian nasional beserta penjelasan panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa Anda baca dalam artikel berikut "Gali Kemampuan Berpikir Siswa, Model Soal UN Akan Dikembangkan".
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) adalah sistem baru yang telah diuji coba lewat instruksi pemerintah sejak dua tahun belakangan. Tahun depan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendi menargetkan seluruh siswa SMA dan SMK di Indonesia akan memakai sistem tersebut. 

"Untuk jenjang SMA, SMK dan sederajat seluruhnya harus sudah siap dengan penerapan UNBK. Sedangkan untuk jenjang SMP, MTs dan sederajat ditargetkan 80 persen sudah menerapkan UNBK," kata Muhadjir di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017) kepada Antara.

Tahun ini, lanjutnya, pelaksanaan UNBK untuk jenjang SMA, SMK dan sederajat baru mencapai 80 persen dan untuk jenjang SMP baru 40 persen. Jika masih ada SMA/SMK yang belum mampu menerapkan UNBK karena keterbatasan jumlah komputer, maka sekolah dibantu pemerintah daerah setempat harus mengupayakan.

"Untuk memenuhi kebutuhan komputer alam penyelenggaraan UNBK tahun depan secara maksimal, sekolah harus beli dengan dibantu oleh pemerintah daerah setempat. Penerapan UNBK memang dilakukan secara bertahap. Tahun depan jenjang SMA/SMK sudah 100 persen dan SMP minimal 80 persen," ujarnya.

Menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aliran kepercayaan yang diakui sebagai salah satu agama di Tanah Air, mantan Rektor UMM itu mengusulkan agar urusan aliran kepercayaan nantinya menjadi urusan Kementerian Agama (Kemenag). 

Selama ini, katanya, aliran kepercayaan masih diposisikan sebagai bagian dari budaya bukan agama, sehingga berada di bawah naungan dan tanggung jawab Kemendikbud. "Kalau nanti aliran kepercayaan menjadi bagian dari agama, saya sarankan menjadi tanggung jawab Kementrian Agama," ucapnya.

Sedangkan Kemendikbud, lanjutnya, hanya akan mengurus pada persoalan pendidikannya, dalam hal ini pelajaran yang akan diberikan di sekolah-sekolah. Dengan diakuinya sebagai agama, otomatis akan masuk kurikulum dan menjadi mata pelajaran bagi penganut yang bersangkutan seperti pelajaran agama lainnya.

Nanti, kata Muhadjir, harus ada pelajaran di sekolah. "Apalagi kalau peserta didiknya memenuhi ketentuan, kita harus menyediakan jam pelajaran agama untuk mereka seperti pelajaran agama lainnya," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya berpendapat kata agama dalam pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum sama dengan pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Ayu fibrianingsih

JAKARTA, KOMPAS.com  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebutkan bahwa soal  Ujian Nasional  pada 2018 tidak lagi pili...